KOMISI IV DPR MELAKUKAN RAPAT DENGAR PENDAPAT DG PT RAJAWALI NUSANTARA
Dalam Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996, tentang Pangan adalah sangat mendasar, karena pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang paling utama. Demikian yang dikatakan wakil Ketua Komisi IV DPR Anna Muawanah yang sekaligus memimpin rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT Rajawali Nusantara Bambang Priyono, Rapat Dengar Pendapat tersebut dilakukan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu, (6/4) Siang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anna Muawanah juga menambahkan bahwa Pemenuhan pangan merupakan bagian hak azasi individu. Pemenuhan pangan juga sangat penting sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Anna Muawanah juga mengatakan bahwa, Ketersediaan pangan tingkat Nasional dan Regional tidak menjamin adanya ketahanan pangan tingkat rumah tangg atau individu. Hal ini disebabkan karena disamping ketersediaan pangan, ketahanan pangan rumah tangga/individu sangat ditentukan pula oleh akses mereka untuk mendapatkan pangan tersebut. Dalam hal ini tingkat pendapatan dan daya beli merupakan faktor penentu akses rumah tangga terhadap pangan.
Wakil Ketua yang sekaligus meminpin rapat juga mengemukakan bahwa keberadaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan masih bersifat umum dan sangat menitik beratkan kepada industri pangan, sehingga dalam pelaksanaannya ditemui beberapa kendala dalam hal penegakan hukum, menyangkut penerapan sanksi yang relatif masih rendah, sehingga tidak menimbulkan efek jera dan lain sebagainya.
Dia juga menegaskan bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan dimaksudkan mampu mengatasi beberapa permasalahan yang sering muncul diseputar kualitas dan kandungannya, proses produksi dan lebeling halal pada kemasan, disamping itu juga mewujudkan kecukupan sekaligus juga menyelamatkan kecukupan pangan, menciptakan mekanisme dan distribusi yang adil, merata serta harga yang terjangkau oleh masyarakat.
Sementara Dirut PT Rajawali Nusantara Bambang Priyono juga mengatakan bahwa, unuk memberi masukan dalam perubahan Undang-Undang No.7 Tahun l996 tentang pangan agar dapat memasukan tentang efek global mengingat akhir-akhir ini masalah iklim yang tidak menentu akan menjadi hal yang sangat krusial terhadap pangan. Seperti pada tahun 2010 hujan yang secara terus menerus mengakibatkan produksi gula menjadi menurun secara drastis, maka kami usul agar perlu dipikirkan dalam Undang-Undang ini dapat dipertimbangkan.
Bambang Priyono juga meninta agar masalah sanitasi dan kwalitas pangan agar SNI perusahaan dan SNI pemerintah tidak dipisahkan mengingat kalau tidak ada patokan seperti ini peusahaan gula akan merasa kewelahan dalam mengatur atau menyesuaikan dalam kondisi seperti ini.
Dirut PT Rajawali Nusantara juga mengatakan, bahwa sekarang petani tidak seperti dulu lagi, sekarang petani mempunyai kebebasan untuk menanam apa saja selama itu masih menguntungkan dan akibatnya pabrik gula harus mengeluarkan kiat-kiat lainnya dalam bentuk insentif ataupun bantuan bertujuan agar petani mau menanam tebu.(Spy)/foto:iw/parle.